Apakah Anda telah memahami bahwa bank syariah yang beroperasi di Indonesia ini pun belum benar-benar bebas dari riba..?

1 Comment

  • ahmad Khudri - 10 years ago

    assalamualaikum pak saya ingin bertanya mengenai sistem bagi hasil ini :

    Perbedaan antara dua metode tersebut bisa diketahui dari contoh kasus berikut. Pak ahmad menginventasikan modal sebesar Rp 100.000.000, dengan perjanjian 50% untuk pemodal dan 50% untuk pelaku usaha (bank), dan total uang yang dikelola oleh bank berjumlah Rp 10.000.000.000 (10 miliar). Dengan demikian, modal Pak Ahmad adalah 1% dari keseluruhan dana yang dikelola bank. Pada akhir bulan bank berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar). Operator bank setelah melalui perhitungan yang berbelit belit menentukan bahwa pendapatan investasi dari setiap Rp 1000 adalah Rp 11,61. Bila menggunakan metode perbankan syariah maka hasilnya:

    100.000.000 x 11,61 x 50 = Rp 580.500
    1000 100
    Pak Ahmad hanya mendapat Rp 580.500, sedangkan jika menggunakan metode mudharabah yang sebenarnya maka hasilnya sebagai berikut:

    100.000.000 x 50 x . 1 . = Rp 5.000.000
    100 100

    nilai 100.000.000/100 pada akad mudharabah yang sebenarnya itu muncul dari mana ?

Leave a Comment

0/4000 chars


Submit Comment