Thank you for voting Crowdsignal Logo

Menurut Anda, apakah Perwal nomor 610 tahun 2016 tentang PPDB Kota Bandung mengatur PPDB dengan adil? (Poll Closed)

  •  
     
  •  
     
  •  
     
Total Votes: 503
4 Comments

  • sugiyono - 8 years ago

    menurut saya kembalikan kesituasi sebelum ada perwal2an beri kebebasan memilih sekolah kepada penduduk yanga tinggal di kabupaten maupun di kodya, katanya untuk mempermudah dan mengurangi kemacetan kenyataan sebaliknya sulit... untuk kabupaten lebih2. kemacetan makin tambah...

  • MOER - 8 years ago

    Penilaian dengan cara kordinat kami nilai` tidak tepat sebagai contoh saya tinggal di jl Yupiter blok H Margahayu `kecamatannya Buah Batu ... saat ini .kami kesulitan utk mendapatkan sekolah SMPN utk anak kami dikarenakan ada aturan berdasarkan titik koordinat selain NEM`, dimana wilayah perhitungan kordinat tidak satupun SMPN yang masuk dalam `jangkauan kordinat kurang dari 2 km dari jarak rumah ke sekolah yg masih dalam wilayah rayon seperti SMPN 34, 18, 31,dan 42 yg jaraknya lbh dekat dg rumah` namun dikarenakan jaraknya melebihi` sedikit dari 2 km` otomatis sistem `akan menyatakan peserta dari luar wilayah (wilayah gabungan), justru sekolah diluar wilayah rayon titik koordinatnya yang lebih mendekati kurang dari 2 KM contoh SMP 30`. `jika kami memilih semua sekolah tsbt` pasti kami akan masuk dalam urutan diluar wilayah (gabungan wilayah) otomatis bukan prioritas utama, Berdasarkan kondisi tsb` saran kami sebaiknya kordinat ditetapkan minimal 5 km karena saat ini kota Bandung belum dapat menyediakan SMPN pada`setiap radius 2 km, saya yakin masih banyak yg mengalami kasus seperti kami. `mohon solusi dari bpk/ibu penentu kebijakkan agar nasib anak kami sebagai penerus bangsa dapat melanjutkan cita2nya. Atas perhatian dan tindak lanjutnya di ucapkan terimakasih

  • sukma Damayanti - 8 years ago

    Dear pemegang Kebijakan, menurut hemat saya, kalau masih dalam satu wilayah Kotamadya kenapa harus di bedakan,dengan istilah wilayah gabungan, semua sama sama bayar pajak untuk kotamadya, biarkan lah semua siswa memilih sesuai kemampuannya secara fair tanpa ada sekat wilayah yang terlalu di paksakan, karena kecendrungan ada yang terjebak di dalamnya, dengan nem pas pasan sementara di rayon wilayah tidak masuk, ikut ke luar rayon lebih tidak masuk PG nya, karena cendrung PG tahap dua hampir sama selisihnya dengan Luar Kota. Dalam kota madya dan luar kota mungkin ok lah................, walau saya lihat seh, adalah satu kemunduran di dunia pendidikan indonesia dalam menuju globalisasi yang transfaran, fair competition dimana menerapkan cara2 sekat dan proteksi lokal, yang ujung2 nya berharap mengurangi kemacetan. Baktos # Nu ngageugeuh Babakan Ciparay#

  • dadang - 8 years ago

    Perwal dirasa tidak adil dan diskriminasi untuk anak seorang guru honorer yang mensyaratkan hrs punya KP4 untuk masuk melalui jalur UU guru meskipun sdh sertifikasi dengan beban mengajar sampai 38 jam.

Leave a Comment

0/4000 chars


Submit Comment

Create your own.

Opinions! We all have them. Find out what people really think with polls and surveys from Crowdsignal.