Page 1 of 1
Terkait soal atas PT. Nusa Property Indo, berapakah PPh yang kurang bayar (PPh 29)? (catatan : Terdapat PPh Pasal 25 sebesar Rp. 3.600.000.000,-.)

Perbedaan mendasar perlakuan PPh antara wajib pajak badan dalam negeri dan BUT (Bentuk Usaha Tetap) terletak pada, kecuali :

Terkait soal atas PT. Nusa Property Indo, berapakah PPh yang harus dibayar sendiri?

Dalam tahun 2023 PT. Nusahati Indonesia Indah (NII) memiliki peredaran usaha Rp. 8.500.000.000,- dan Penghasilan Kena Pajak adalah Rp. 1.800.000.000,- berapakah PPh terutang tahun 2023 yang harus dibayar perusahaan tersebut?

Pada tahun 2023 PT. Nusacyber membagikan dividen sebesar Rp. 1.000.000.000,- kepada PT. Nusahati (pemegang saham 80% PT. Nusacyber) dari laba setelah pajak penghasilan. Perlakuan PPh atas pembagian dividen tersebut :

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya adalah, Kecuali :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 otomatis menggugurkan ketentuan dalam KEP-220/PJ/2002, maka sekarang kendaraan termasuk sedan yang dipergunakan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya (dibawa pulang oleh pegawai yang bersangkutan) menjadi, kecuali:

Terdapat Beda Tetap (Permanent Difference) dalam akuntansi Komersial dan Perpajakan, beberapa diantara yang merupakan beda tetap adalah, kecuali :

Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat diantarnya :

Akuntansi membedakan penghasilan dari usaha pokok dan penghasilan dari luar usaha, sedangkan Pajak Penghasilan (PPh) membedakan :

Pada tanggal 22 Maret 2023, dibeli saham PT. Nusahati Tbk, di Bursa Efek Indonesia seharga Rp. 1.000.000.000,-. Pada akhir tahun 2023, harga pasar di Bursa Efek Indonesia atas saham tersebut sebesar Rp. 900.000.000,-

Pengeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M), adalah seperti di atur pada :

Tantiem adalah merupakan bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada Direksi atau Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak (SE-16/PJ.44/1992 pasal 3) hal ini telah ditegaskan dalam pasal 9 ayat 1b UU PPh. Maka pengertian yang benar dibawah ini adalah :

Pajak Penghasilan (tdk bersifat final) yang dipotong/ dipungut pihak ketiga yang merupakan pembayaran pajak dimuka adalah dapat dikreditkan oleh suatu badan usaha berdasarkan bukti pemotongan pajak, yaitu untuk jenis penghasilan dibawah ini, kecuali :

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (6) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan UU No. 36 tahun 2008 dikelompokkan menjadi kelompok 1, kelompok 2, kelompok 3, dan kelompok 4. Jika jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I, lampiran II, lampiran III dan lampiran IV, Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.03/2009, untuk kepentingan penyusutan digunakan :

Penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah definisi dari penghasilan teratur, Dibawah ini adalah merupakan contoh penghasilan tidak teratur, kecuali :

Informasi data perpajakan dari PT. Nusa Property Indo untuk tahun 2022 (Omset di atas Rp. 50 M), adalah sebagai berikut : 1. Penghasilan Neto Komersial Rp. 15.665.650.000,- 2. Penyesuaian Fiskal Negatif Rp. 50.937.000,- 3. Penyesuaian Fiskal Positif Rp. 1.946.108.000,- 4. Penghasilan yang dikenakan PPh Final Rp. 1.620.000.000,- 5. Kredit PPh Pasal 22, 23 Rp. 942.000.000,- Berapakah Penghasilan Neto fiskal?

Page 1 of 1