Page 1 of 1
PT. Kertas Putih merupakan produsen kertas yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pada bulan April 2020 PT. Kertas Putih menjual produknya senilai Rp. 22.350.000.000,- di mana 30%nya merupakan penjualan ekspor dan sisanya penjualan ke dalam negeri. Atas transaksi tersebut PT. Kertas Putih memiliki kewajiban :

Bagaimana perlakuan atas penghasilan dari perusahaan pelayaran dalam negeri dari penumpang reguler yang melayani rute Indonesia ke Luar Negeri.

Yang termasuk Objek Pajak PPh Pasal 26 adalah

Besarnya Pungutan PPh 22 atas Impor selain barang tertentu adalah

PPh pasal 23 yang terutang dalam periode 1 bulan takwim (Masa Pajak) disetorkan ke Kantor Pos dan Giro atau Bank Persepsi paling lambat...

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 adalah

PT. Telkom cabang Karawang melakukan pembayaran listrik kepada PT. PLN cabang Karawang senilai Rp. 25.000.000,- atas transaksi tersebut :

Atas SPT PPh Pasal 23 , wajib dilaporkan ke KPP tempat WP terdaftar paling lambat :

PT. Nusa Property Estate (PT. NPE) berkedudukan di Karawang mengasuransikan gedung ke Singapura Insurance Ltd di Singapura sebesar Rp. 425.000.000,- atas transaksi tersebut :

Pada tanggal 24 Desember 2020 PT. Nusahati (Perusahaan PMA) melunasi pembayaran bunga kepada Blessing Ltd (Perusahaan dari Australia yang memiliki Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku) senilai AUD 30.000 (Kurs KM 1 AUD Rp. 12.590,-) Menurut P3B antara Indonesia-Australia, tarif pajak untuk Bunga tidak boleh melebihi 10%. Atas transaksi tersebut :

Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri (Tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tentang Cipta Kerja) akan dikenai...

Karena musim liburan sudah tiba dan untuk mengangkut seluruh karyawan dan keluarga berlibur ke Singapura, maka PT. Nusa Property kemudian berkeinginan mencarter pesawat penerbangan dalam negeri. Namun karena kehabisan seat, maka terpaksa mencarter pesawat dengan penerbangan dari Singapura (mempunyai BUT di Indonesia) dengan nilai Rp. 500.000.000,-. Bila perusahaan penerbangan tersebut tidak bisa menunjukan Surat Keterangan Domisili sesuai ketentuan yang berlaku, maka PPh Pasal 15 Final yang terutang adalah sebesar :

PT. Semen Tonasa menyerahkan 150 Sak semen @ Rp. 250.000,- kepada Pemda Kabupaten Karawang untuk proyek Infrastruktur. Besarnya Pungutan dan yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi tersebut adalah

Atas impor barang tertentu dari Luar Negeri apabila tidak mempunyai Angka Pengenal Impor dikenakan PPh Pasal 22 sebesar.....

PT.Mundur (tidak punya NPWP) menyewakan Mesin pengangkut alat beratnya kepada PT. Maju Terus dengan nilai sewa (bruto) sebesar Rp 50.000.000,-. Atas penghasilan tersebut PT.Mundur dipotong PPh Pasal 23 sebesar:

Berikut ini adalah keterangan yang benar tentang PPh Pasal 23, kecuali:

PT. Nusa Garda Secure Klasifikasi Lapangan Usaha adalah Jasa Keamanan. Tanggal 22 Maret 2021 menerima pembayaran atas jasa keamanan yang diberikan kepada PT. Kawasan Industri. Bagian Penagihan melakukan tagihan dengan rincian Jasa Keamanan sebesar Rp. 100.000.000,- Reimbursemen Upah Tenaga Keamanan sebesar Rp. 50.000.000,- dan reimbursement biaya transport sebesar Rp. 20.000.000,- dengan total tagihan sebesar Rp. 170.000.000,-. Atas Reimbursement upah tenaga keamanan telah dipotong PPh Pasal 21 oleh PT. Nusa Garda Secure. Maka PPh Pasal 23 yang dipotong adalah sebesar.....

Atas penghasilan berupa Hadiah Undian dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima Wajib Pajak dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar:

International Labor Organization (ILO) Perwakilan Jakarta mendatangkan peralatan khusus tenaga kerja dari USA untuk kepentingan keselamatan kerja di Indonesia, maka atas impor tersebut :

Tarif 15% dari jumlah bruto dikenakan atas penghasilan dibawah ini, kecuali:

Pada bulan Desember 2020, PT Nusa Pertiwi melunasi sewa mesin sebesar Rp. 16.500.000,- (termasuk PPN), atas transaksi tersebut PT. Nusa Pertiwi :

Dibawah ini yang bukan pemotong PPh Pasal 23 adalah

Sehubungan dengan kebutuhan dana yang sangat mendesak, PT. Mobankrut menjual sebidang tanah miliknya kepada Abdul Rauf (belum ber-NPWP) pada bulan Desember 2020 seharga RP 400.000.000 (harga sesuai NJOP tanah tersebut adalah Rp 500.000.000), PPh penjualan hak atas tanah tersebut adalah....

Yang termasuk Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut, Kecuali:

Pemungut PPh Pasal 22 atas impor barang adalah

Page 1 of 1