SKPKB PPh WP Badan Tahun 2015 diterbitkan pada tanggal 10 Oktober 2016 dengan nilai Rp 125.000.000. Atas SKPKB tersebut, Wajib Pajak tidak setuju seluruhnya dan mengajukan keberatan pada tanggal 5 Desember 2016. DJP mengabulkan sebagian keberatan WP, sehingga pada tanggal 14 Maret 2017 diterbitkan Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan diterima pada tanggal 20 Maret 2017) yang menyatakan bahwa Wajib Pajak harus membayar Rp 80.000.000. Apabila WP tidak mengajukan Banding, maka jatuh tempo pelunasan atas Utang Pajak tersebut adalah: